September 10, 2025

TUGAS & FUNGSI PPID

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tabanan No. 180/1239/03/HK&HAM/2019 Tentang Susunan Pengelola Layanan Informasi Dan Dokumentasi, Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan

Download Disini

Dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Pembantu, dimana di Dinas Perikanan Kabupaten Tabanan, PPID Pembantu dijabat oleh Sekretaris Dinas Perikanan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, PPID Pembantu dibantu oleh Pengelola Website yang terdapat di Dinas Perikanan Kabupaten Tabanan.

Tugas Pokok PPID Pembantu :

  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannnya;
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekaii atau sesuai kebutuhan;
  3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dandokumentasi sesuai dengan tugas pokok danfungsinya;
  4. Menjamin ketersediaan dan akseierasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima
  5. mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahandan data lingkup komponen di lingkungan PemerintahKabupaten Tabanan menjadi bahan informasi pubiik; dan
  6. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknisdan pelayanan informasi dan dokumentasi kepadaPPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.