Tugas Pokok
Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Tabanan Nomor 104 Tahun 2022, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tabanan, maka tugas pokok Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tabanan adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah dalam bidang kelautan dan perikanan.
Fungsi
Fungsi Dinas Perikanan yang diamanatkan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Tabanan Nomor 68 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tabanan adalah :
- Perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya.
- Pelaksanaan kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai lingkup tugasnya.
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai lingkup tugasnya.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.