Pelayanan pemesanan benih ikan yang dihasilkan oleh UPTD Produksi Perikanan Budidaya yang ada di:
- BBI Penebel yang berlokasi di Desa Pitera Kecamatan Penebel.
- BBI Bolangan yang berlokasi di Desa Babahan Kecamatan Penebel.
- BBI Meliling yang berlokasi di Desa Meliling Kecamatan Kerambitan.
- BBI Pesiapan yang berlokasi di Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan

Keterangan:
- Pembudidaya menyampaikan jenis dan jumlah ikan yang akan dipesan.
- Staf produksi/ pemasaran menerima dan mencatat pesanan, kemudian melaporkan kepada Koordinator Unit BBI.
- Koordinator Unit BBI menelaah pesanan kemudian menyampaikan ke pemesan apakah pesanan bisa dipenuhi atau tidak.
- Pemesan menyerahkan identitas dan no HP yang bisa dihubungi kepada Koordinator Unit BBI.
- Koordinator Unit BBI memerintahkan staf Produksi/ pemasaran untuk melaksanakan kegiatan pemijahan.
- Staf Produksi/ pemasaran melaksanakan proses produksi benih ikan kemudian melaporkan hasilnya kepada koordinator unit BBI.
- Koordinator Unit BBI menghubungi pemesan benih untuk menginformasikan mengenai rencana panen, perkiraan jumlah pesanan yang dapat terpenuhi serta jadwal pendistribusiannya.
- Pemesan benih mengambil benih kemudian membayar sesuai dengan ketentuan.
- Koordinator Unit BBI mencatat jumlah benih yang terjual beserta hasil penjualanya kemudian melaporkannya ke Kasubag TU UPTD.
- Kasubag TU UPTD mencatat dan merekap jumlah uang setoran serta jumlah dan jenis benih yang terjual kemudian melaporkannya kepada Ka UPTD
- Ka UPTD memeriksa dan menganalisa laporan penyetoran penjualan benih kemudian memerintahkan Kasubag TU UPTD untuk meneruskan penyetoran hasil penjualan benih tersebut ke Bendahara Penerimaan Dinas Perikanan
- Kasubag TU UPTD menyerahkan laporan dan setoran ke Bendahara Penerimaan
- Bendahara Penerimaan Diskan menerima setoran hasil penjualan benih kemudian Mencetak Surat Tanda Bukti Penerimaan dan Surat Tanda Setoran kemudian melaporkan dan mohon persetujuan Kepala Dinas.
- Kepala Dinas Memeriksa dan menyetujui bukti setoran dan menginstruksikan bendahara penerimaan untuk menyetorkannya ke KASDA
- Bendahara Penerimaan menyetorkan hasil penjualan benih ke KASDA