Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan pada Dinas Perikanan Kabupaten Tabanan dapat dilakukan sebagai berikut :
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website resmi https://www.lapor.go.id/ dengan mengisi formulir pelaporan.
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Sosial Media: Instagram, Facebook, diterima oleh Admin Sosial Media Dinas Perikanan Kabupaten Tabanan yang kemudian didisposisikan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tabanan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email Dinas Perikanan Kabupaten Tabanan, diskantabanan@gmail.com diterima oleh petugas, selanjutnya diteruskan ke Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tabanan yang kemudian didisposisikan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tabanan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada Dinas Perikanan Kabupaten Tabanan.