September 10, 2025

ALUR PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI

Alur permohonan keberatan atas informasi publik secara umum adalah: 
  1. Pemohon mengisi formulir keberatan 
  2. Pemohon menyerahkan formulir keberatan kepada Petugas Layanan Informasi 
  3. Petugas Layanan Informasi memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan 
  4. Petugas Layanan Informasi mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan 
  5. Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas keberatan paling lambat 30 hari kerja 
  6. Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja