Alur permohonan keberatan atas informasi publik secara umum adalah:
- Pemohon mengisi formulir keberatan
- Pemohon menyerahkan formulir keberatan kepada Petugas Layanan Informasi
- Petugas Layanan Informasi memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan
- Petugas Layanan Informasi mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan
- Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas keberatan paling lambat 30 hari kerja
- Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja